Laman

Rabu, 11 November 2009

LEGITIMASI (PEMBENARAN) HUKUM ATAS KEKUASAAN NEGARA

Suatu negara, yang memiliki kekuasaan yang lebih atas manusia-manusia warganya dan atas hal-hal lainnya yang ada di dalam wilayah kedaulatannya perlu memperoleh pem-benaran atas kekuasaannya itu. Pembenaran itu dapat didasarkan atas teori-teori kekua-saan berikut. a. Kekuasaan berasal dari Tuhan (teori teokrasi), baik secara langsung ataupun secara taklangsung. b. Kekuasaan itu bersumber karena dimilikinya salah satu atau gabungan dari kekuasaan-kekuasaan berikut oleh yang berkuasa dalam negara: 1) kekuatan fisik (badan kuat, sakti, memiliki senjata ampuh/sakti, dsb); 2) kekuatan material/ekonomi; 3) kekuatan ruhani, karena penguasaannya di bidang keruhanian (misalnya punya hubungan erat dengan penguasa keruhanian seperti Nyai Roro Kidul). c. Kekuasaan hukum yang berasal dari hasil perjanjian antara dua fihak (antara individu-individu dalam masyarakat yang bersepakat mendiri organisasi bersama negara atau antara masyarakat dengan penguasa negara. d. Kekuasaan yang berasal dari kesepakatan masyarakat untuk satu tujuan/maksud ber-sama (konsensus atau dalam ilmu hukum dikenal sebagai Gesamptakt). Menurut bangsa Indonesia, keberadaan negara dibenarkan sebagai sah atas dua dasar, yaitu adanya kekuasaan Tuhan secara tidak langsung, dan adanya kesepakatan seluruh rakyat Indonesia untuk satu tujuan bersama (Gesamptakt = konsensus). Dengan adanya campur tangan Tuhan secara tidak langsung, yaitu melalui bangsa Indonesia, bagi ke-beradaan Negara Indonesia, maka dalam Negara Indonesia tidak boleh ada kegiatan anti Tuhan dan anti keagamaan. Dan mengingat bahwa Ketuhanan itu didasarkan atas kemanu-siaan yang adil dan beradab, maka UUD 1945 yang dibentuk pun mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penye-lenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (lihat Penjelasan UUD 1945 dalam Pokok Pikiran keempat). Dengan demikian kekuasaan negara yang diperolehnya dari Tuhan itu tidak boleh diselenggarakan secara sewenang-wenang. Penyelenggaraan negara harus dapat dipertang-gungjawabkan kepada Tuhan dengan cara menghargai nilai-nilai kemanu-siaan yang luhur bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, negara Indonesia ada karena dimilikinya kemerdekaan oleh bangsa Indonesia. Kemerdekaan, menurut bangsa Indonesia, adalah hak segala bangsa (alinea 1 Pembukaan UUD 1945), dengan demikian juga menjadi hak bagi bangsa Indone-sia untuk merdeka. Bangsa Indonesia, yang telah menyatakan merdeka itu, bersepakat (berkonsensus) untuk membentuk negara Indonesia agar tercipta kehidupan kebangsaan yang bebas demi terwujudnya cita-cita bersama (suatu negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur). Selanjutnya cita-cita bersama itu dijabarkan lanjut ke dalam ideologi Pancasila, yang merupakaan ideologi kehidupan bersama bangsa Indonesia. Selan-jutnya, Pembukaan UUD 1945 juga menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus di-hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maka, bahwa penjajahan dalam segala bentuknya (penindasan di bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, maupun di bidang budaya) tidak boleh terjadi di dalam Negara Indonesia. Di samping itu, bangsa Indonesia juga berpendapat bahwa negara dibenarkan ada dan berkuasa karena tujuan negara itu luhur dan etis. Tujuan negara, yang tercantum dalam aline keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA TERCINTA

INDONESIA TERCINTA
Bendera Merah Putih

UCAPAN SELAMAT DATANG

Selamat datang kami ucapkan pada para pengguna blog MahaRsi - Indonesia ini

Blog ini kami buat dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta kepada bangsa - tanahair- dan negara Republik Indonesia. Hal ini didorong oleh beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa rasa berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia pada akhir-akhir ini saya nilai semakin menipis. Hal ini terlihat dari banyaknya perselisihan dan pertikaian di antara anak-bangsa Indonesia, baik oleh sebab yang sepele maupun karena didorong hasrat mendominasi yang kuat dalam kehidupan bersama.
Hal-hal yang dapat diperbincangkan di dalam blog ini meliputi berbagai hal terkait dengan apa-apa saja yang perlu kita ketahui dan kita laksanakan bersama demi terselenggaranya negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan hidup bersama. Hal-hal itu antara lain adalah yang terkait dengan:
= ideologi Pancasila
= UUD 1945
= Wawasan Nusantara
= Ketahanan Nasional
= Kewaspadaan Nasional
= Kepemimpinan Nasional
= Sistem Manajemen Nasional
= Pembangunan Nasional
= Demokrasi
= Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
= Lingkungan Hidup
= dan sebagainya
= dan sebagainya

Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam ikut membangun kebersamaan hidup, yang nyaman, aman, dan sejahtera.

Amin.

Arsip Blog