Laman

Sabtu, 17 Oktober 2009

KAPAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERBENTUK?

Teori Barat menyatakan, bahwa suatu negara dianggap ada (eksis) apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dikelompokkan ke dalam dua golongan, yaitu: a. Persyaratan konstitutif (pembentuk), yang terdiri dari 1) ada wilayah negara; 2) ada rakyat yang mendukungnya; dan 3) ada pemerintahannya. b. Persyaratan deklaratif (pernyataan) 1) ada pernyataan dari bangsa yang bersangkutan; 2) ada pengakuan dari bangsa-bangsa lain di dunia. Namun bangsa Indonesia mempunyai pendapat yang berbeda mengenai keberadaan negara. Bangsa Indonesia berpendapat bahwa negara Indonesia sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1945, yakni sewaktu bangsa Indonesia memproklamasikan berdirinya negara Republik Indonesia. Meskipun, waktu itu pemerintahan negara belum terbentuk, juga konstitusinya belum ada. Yang ada hanyalah rakyatnya saja. Menurut Prof. Padmo Wahjono, pemahaman tentang keberadaan negara Indonesia sebagai berikut: a. Negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan kemerdekaan, termasuk proses pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi). b. Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan, namun awal tahap berikutnya yaitu tahap perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. c. Negara yang dicita-citakan bukan sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan adanya bangsa, melainkan harus diisi dengan berbagai kegiatan menuju keadaan yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. d. Terjadinya negara merupakan kehendak seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya keinginan salah satu golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia. e. Adanya kepercayaan bahwa terjadinya negara Indonesia tidak lepas dari kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Berdasarkan pemahaman tentang terjadinya negara Indonesia yang seperti itu, maka dapat kita lihat apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia dalam hidup bernegara, yaitu: a. membentuk negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. b. negara Indonesia adalah milik seluruh bangsa, sehingga setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan ke mana arah negara mau ditujukan. Dan, sebagai konsekuensinya perlu dikembangkan budaya demokrasi. c. unsur religiusitas dalam pembentukan negara Indonesia menjadikan negara Indonesia bukan menjadi negara yang sekuler, juga bukan negara agama, namun negara beragama. Pemikiran, sikap, dan kegiatan yang anti Tuhan (ateis) dan anti agama tidak dibenarkan keberadaannya. Semua warga negara harus beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, dalam kehidupan bersama sebagai bangsa yang menegara itu harus terbangun rasa toleransi di antara umat beragama yang berbeda-beda itu. d. Kepercayaan adanya campur tangan Tuhan dalam keberadaan negara Indonesia terkait dengan adanya manusia Indonesia yang menjadi salah satu ciptaanNya. Dengan demikian penghargaan atas kemanusiaan sangat dijunjung tinggi. Hal ini terlihat dalam pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Semoga melalui tulisan ini dapat menjadi jelaslah pemahaman tentang kapan Negara Republik Indonesia terbentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA TERCINTA

INDONESIA TERCINTA
Bendera Merah Putih

UCAPAN SELAMAT DATANG

Selamat datang kami ucapkan pada para pengguna blog MahaRsi - Indonesia ini

Blog ini kami buat dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta kepada bangsa - tanahair- dan negara Republik Indonesia. Hal ini didorong oleh beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa rasa berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia pada akhir-akhir ini saya nilai semakin menipis. Hal ini terlihat dari banyaknya perselisihan dan pertikaian di antara anak-bangsa Indonesia, baik oleh sebab yang sepele maupun karena didorong hasrat mendominasi yang kuat dalam kehidupan bersama.
Hal-hal yang dapat diperbincangkan di dalam blog ini meliputi berbagai hal terkait dengan apa-apa saja yang perlu kita ketahui dan kita laksanakan bersama demi terselenggaranya negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan hidup bersama. Hal-hal itu antara lain adalah yang terkait dengan:
= ideologi Pancasila
= UUD 1945
= Wawasan Nusantara
= Ketahanan Nasional
= Kewaspadaan Nasional
= Kepemimpinan Nasional
= Sistem Manajemen Nasional
= Pembangunan Nasional
= Demokrasi
= Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
= Lingkungan Hidup
= dan sebagainya
= dan sebagainya

Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam ikut membangun kebersamaan hidup, yang nyaman, aman, dan sejahtera.

Amin.

Arsip Blog