Laman

Sabtu, 17 Oktober 2009

ARTI NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA

Negara difahami secara berbeda-beda dalam perjalanan sejarahnya dan oleh setiap bangsa. Hal ini perlu dimengerti, karena sejarah hidup yang melatarbelakangi suatu bangsa berbeda dari bangsa lain. Sedangkan pemahaman akan sesuatu, termasuk pemahaman tentang negara, sangat dipengaruhi oleh latar belakang pengalaman hidup bangsa. Dengan pemahaman yang berbeda tersebut, maka akan berbeda pula pemanfaatan, fungsi-fungsi, pengorganisasian, dan lain sebagainya atas negara oleh pemiliknya. Pada awal sejarah bernegara manusia pada umumnya, terutama di dunia Barat, negara difahami sebagai tanah. Beberapa orang, yang berhasil membuka lahan sebagai tanah garapan masing-masing, bergabung. Kemudian, memilih satu orang atau beberapa orang di antara mereka untuk dijadikan pemimpin. Di samping itu, mereka juga membuat aturan-aturan yang terutama untuk mengatur kehidupan bersama. Dari praktek ini timbul istilah-istilah negara dengan sebutan yang dikaitkan dengan tanah, seperti England, Holland, Deutschland, Finnland, dan sebagainya. Kemudian berkembang pengertian negara sebagai kekayaan (rich, reich, atau rijk). Lahan tanah, yang semula merupakan milik bersama, diklaim sebagai milik seseorang atau sekelompok orang. Seseorang atau sekelompok orang itu menyatakan tanah itu menjadi kekayaannya. Semua yang ada di kawasan lahan tanah miliknya itu (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda alam lainnya) juga diklaim sebagai miliknya. Hukum atau aturan-aturan yang dibuat oleh yang berkuasa itu selalu berpihak kepada si pemilik tanah. Mereka menjadi tuan-tuan tanah (landlords), yang kemudian banyak di antaranya mengangkat diri sendiri menjadi raja. Dari wilayah tanah yang dimilikinya, si pemilik berusaha menghimpun kekayaan sebanyak-banyaknya. Semua upaya yang dilakukan adalah untuk menghimpun kekayaan. Dan, tujuan dalam bernegara adalah untuk mennghimpun kekayaan bagi penguasa negara Dari praktek ini timbullah sebutan-sebutan negara yang dikaitkan dengan kekayaan, seperti Frankrijk, Deutschereich, Drittesreich, Österreich, dan sebagainya. Masa Pencerahan, abad 18, memunculkan pemikiran-pemikiran baru mengenai negara. Negara difahami sebagai hasil perjanjian di antara individu-individu rakyat yang bebas. Mereka satu sama lain mengikatkan diri dalam satu perjanjian untuk mendirikan negara sebagai organisasi bersama yang ditugasi untuk menjaga ketertiban hidup bersama. Negara tidak akan dan tidak dibenarkan mencampuri urusan masing-masing individu. Negara hanya akan bertindak sebagai penjaga ketertiban hidup bersama rakyat. Hak-hak individu rakyat sangat dijunjung tinggi, sehingga negara sangat sedikit mencampuri urusan pribadi individu rakyat. Dari kondisi ini muncul anggapan, bahwa negara yang baik adalah negara yang sesedikit mungkin mencampuri urusan individu, termasuk dalam urusan mengenai pengelolaan harta milik individu. Berdasarkan pemahaman negara yang seperti ini, muncul golongan kapitalis yang mampu mengembangkan harta kekayaannya dengan cara menekan serendah-rendahnya biaya produksi (antara lain melalui penekanan atas belanja pegawai dari para karyawannya). Terjadi penindasan terhadap golongan buruh oleh golongan kapitalis (borjuis). Kehidupan kaum buruh sangat memprihatinkan, di bawah norma kelayakan hidup sebagai manusia. Kondisi seperti itu memunculkan kritik-kritik dari beberapa pemikir kemasyarakatan waktu itu, antara lain oleh Karl Marx. Karl Marx berpendapat bahwa negara adalah alat dari kaum kapitalis (borjuis) untuk menindas kaum buruh (proletar). Menurutnya, pada suatu waktu negara borjuis itu akan bangkrut, dan akan terjadi revolusi di mana kaum buruh akan merebut alat-alat ekonomi dari kaum kapitalis dan meniadakan kelas borjuis itu. Sehingga, hanya akan tinggal satu kelas saja dalam masyarakat, yaitu kelas kaum proletar, dan negara tidak diperlukan lagi. Kritik-kritik tersebut menyadarkan para pemikir Barat yang liberal, bahwa perlu ada perbaikan dalam memahami negara. Meski masih menjunjung tinggi hak-hak individu, namun negara juga harus memikul tanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat. Maka, lahirlah paham negara kesejahteraan (welfare state, wohlfahrtstaat). Dalam abad ke 20, di Eropa berkembang pemikiran lain tentang negara, yang didasarkan pada pengutamaan kehidupan bersama (integralisme). Pemikiran itu berkembang di Italia dan Jerman, yang hampir mirip satu sama lain. Intinya, adalah bahwa kehidupan bersama adalah hal yang utama, bukan kehidupan orang seorang. Yang memiliki hak adalah negara, dalam hal ini penguasa negara. Individu rakyat tidak mempunyai hak apapun, yang ada padanya hanyalah kewajiban. Paham ini memunculkan negara-negara fascis, seperti Italia di bawah Mussolini, Jerman di bawah Adolf Hittler, dan Jepang di bawah seorang perdana menteri militer. Bangsa Indonesia mengembangkan pemikiran yang sama sekali berbeda dari pemikiran-pemikiran Barat tersebut. Negara, bagi bangsa Indonesia, adalah suatu keadaaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Rumusan semacam ini, menurut Padmo Wahjono, disebut sebagai suatu kesepakatan untuk satu tujuan (Gesampteakt), bukan suatu perjanjian (Vertrag). Tidak ada kontrak (perjanjian) politik apapun, apakah di antara para warga bangsa itu sendiri atau antara warga negara dengan negara, yang ada hanyalah kesepakatan bersama di antara para warga bangsa untuk secara bersama-sama berjuang dalam wadah organisasi politik bersama (negara) untuk mewujudkan tercapainya tujuan bersama (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Negara bukanlah suatu badan yang berhadapan dengan rakyat dalam suatu ikatan hukum. Negara adalah rakyat dan rakyat adalah negara, sehingga negara tidak memiliki keinginan sendiri, yang menjadi keinginan negara adalah keinginan rakyat. Negara harus mengembangkan kehidupan kebangsaan yang bebas dari berbagai bentuk penindasan (penindasan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun militer) baik oleh bangsa lain maupun oleh bangsa sendiri. Keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia itu bagaikan satu keluarga besar. Dalam kehidupan itu, kedudukan setiap warga negara adalah sejajar/setara, namun memiliki fungsi masing-masing. Ada yang sebagai pemimpin dan ada yang dipimpin. Pada saatnya, pemimpin akan beralih menjadi yang dipimpin dan yang dipimpin dapat menjadi pemimpin. Setiap warga mempunyai hak untuk memimpin bila memperoleh dukungan dari mayoritas warga. Kondisi kehidupan berkelompok sebagai keluarga besar ini oleh Prof. Soepomo dinamakan sebagai negara integralistik, suatu negara kekeluargaan, negara kebersamaan. Sifat integralistik negara Indonesia berbeda dari sifat integralistik negara fasis Italia Mussolini atau pun negara fasis Jerman Hitler. Di negara-negara fasis penghargaan atas kebersamaan meniadakan hak-hak individu, karena hak bersama sangat diutamakan; sedangkan di Indonesia, meski kebersamaan dihargai tinggi, namun hak-hak individu tetap diakui. Dengan pemahaman negara seperti itu, maka kemudian bangsa Indonesia menata seluruh kehidupannya dalam hidup bernegara. Apakah itu dalam tata organisasi negara, tata jabatan dalam negara, tata hukum, dan dalam tata nilai yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDONESIA TERCINTA

INDONESIA TERCINTA
Bendera Merah Putih

UCAPAN SELAMAT DATANG

Selamat datang kami ucapkan pada para pengguna blog MahaRsi - Indonesia ini

Blog ini kami buat dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta kepada bangsa - tanahair- dan negara Republik Indonesia. Hal ini didorong oleh beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa rasa berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia pada akhir-akhir ini saya nilai semakin menipis. Hal ini terlihat dari banyaknya perselisihan dan pertikaian di antara anak-bangsa Indonesia, baik oleh sebab yang sepele maupun karena didorong hasrat mendominasi yang kuat dalam kehidupan bersama.
Hal-hal yang dapat diperbincangkan di dalam blog ini meliputi berbagai hal terkait dengan apa-apa saja yang perlu kita ketahui dan kita laksanakan bersama demi terselenggaranya negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan hidup bersama. Hal-hal itu antara lain adalah yang terkait dengan:
= ideologi Pancasila
= UUD 1945
= Wawasan Nusantara
= Ketahanan Nasional
= Kewaspadaan Nasional
= Kepemimpinan Nasional
= Sistem Manajemen Nasional
= Pembangunan Nasional
= Demokrasi
= Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
= Lingkungan Hidup
= dan sebagainya
= dan sebagainya

Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam ikut membangun kebersamaan hidup, yang nyaman, aman, dan sejahtera.

Amin.

Arsip Blog